Jakarta, Aktual.co —Melalui sidang paripurna, DPRD DKI hari ini telah menyatakan persetujuannya untuk mengumumkan pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan ini DPRD menyatakan setuju dilantiknya Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk dilantik menjadi Gubernur definitif,” kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Sidang paripurna yang dimulai pukul 11.00Wib ini hanya mengumumkan persetujuan DPRD saja untuk dilantiknya Ahok. Dan bukan melakukan pelantikan.
Selanjutnya, kata Pras, surat persetujuan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera ditandatangani Presiden. “Diumumkannya (pelantikan Ahok) nanti setelah ditandatanganinya surat itu.”
Dalam sidang bacaan pengumuman persetuan DPRD terhadap Plt Gubernur DKI untuk segera dilantik menjadi Gubernur ini, dihadiri juga oleh Ahok.
Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit saja dengan dipimpin langsung oleh Prasetyo tanpa dihadiri keempat Wakil Ketua DPRD, yakni Abraham Lunggana dari Fraksi PPP, Mohammad Taufik dari Fraksi Grindra, Feriyal Sofyan dari Demokrat dan Triwicaksana dari PKS.
Ketidakhadiran fraksi-fraksi DPRD DKI dari Koalisi Merah Putih (KMP) di sidang paripurna menyetujui pelantikan Ahok, memang sudah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Kamis kemarin. Taufik menilai sidang paripurna yang digelar hari ini oleh Prasetyo, adalah sidang tidak resmi. Alasannya, sidang tidak memenuhi quorum lantaran tidak mendapat tandatangan dari keempat Wakil Ketua DPRD yang notabene berasal dari fraksi yang tergabung di KMP.
“Saya kira teman-teman (wartawan) bisa lihat bagaimana cara (Prasetyo) memimpin dewan sebagai lembaga resmi yang ada aturan ketika keputusan yang diambil adalah keputusan bersama. Saya kira semua bisa nilai, untuk apa ada aturan main. Saya bayangkan rapat itu kita bilang gak resmi,” ujar politisi Gerindra itu, saat konferensi pers yang digelar tak lama usai konferensi pertama digelar Prasetyo, di DPRD DKI, Kamis (13/11) kemarin.
Alasannya, KMP berkekuatan 57 dari 106 anggota dewan, sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
“Kalau besok diumumkan, silakan saja. Tapi pada posisi rapat paripurna yang tidak memenuhi syarat,KMP besok (sidang paripurna) tidak akan Hadi hadir,” ujar Ketua Presidium KMP DKI Jakarta ini.
Diancam seperti itu, ditemui terpisah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tak khawatir. “(Sidang paripurna) ini kuorum atau tidak, akan saya umumkan. Ini (pengumuman pelantikan Ahok) sesuai surat Mendagri,” dalihnya.
Pras kembali mengingatkan, sepatutnya KMP DKI tak mempersoalkan Ahok dilantik sebagai gubernur Jakarta. Sebab, itu sudah menjadi hak mantan bupati Belitung Timur tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: