Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, PNRI disebut melakukan pelanggaran peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah lantaran pengalihan pekerjaan. Pengalihan pekerjaan ke PT Trisakti dan PT PURA itulah yang disebut melanggar.
Pekerjaan proyek e-KTP yang dialihkan oleh PNRI ke dua perusahaan itu, yakni ihwal paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby