Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar hari ini Selasa (19/11) tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Cak Imin sapaan akrabnya tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa.
Yuyuk mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI tersebut. Namun, ia belum menjelaskan tanggal pastinya.
Cak Imin dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Adalah pengakuan eks politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan