Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017. Aturan ini membolehkan wajib pajak (WP) untuk melaporkan kembali harta atau asetnya yang tak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau di program tax amnesty sebelumnya.

Dan kebijakan ini tak dikenai sanksi 200 persen seperti dalam UU Pengampunan Pajak, selama pelaporan itu dilakukan secara sukarela dan tak ditemukan petugas pajak. Sehingga WP itu tak dikenai sanksi.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, WP yang hendak melaporkan hartanya itu bisa dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dilampiri dengan surat setoran pajak berikut kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka