“Jadi semua dokumen itu bisa disampaikan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat di mana WP terdaftar. Dan penyampaian prosedur PAS Final ini hanya berlaku selama petugas pajak belum menerbitkan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan),” kata Hestu di Jakarta, ditulis Selasa (28/11).
Dia menegaskan, prosedur pelaporan itu namanya Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final). “Ini jadi kesempatan bagi seluruh WP yang punya harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2015 maupun SPH (Surat Penyertaan Harta) untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut,” ujar dia.
Hingga hari ini, petugas terus memeriksa ribuan data yang diterima KPP hingga akhirnya data tersebut tervalidasi dan dipastikan ada harta yang belum dilaporkan oleh WP.
“Oleh karena itu, kami mengimbau semua WP baik yang belum dan yang sudah ikut tax amnesty dan masih memiliki harta tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS Final sebelum petugas yang menemukannya,” pinta dia.
Ada pun tarif pajak yang dikenakan bagi WP yang melaporkan hartanya adalah 30 persen untuk WP orang pribadi, 25 persen untuk WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu. WP tertentu yang dimaksud adalah penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang lebih kecil atau sama dengan Rp4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 632 juta.
Adapun sanksi denda yang dikenakan jika petugas pajak menemukan terlebih dahulu harta yang tersembunyi adalah 200 persen bagi WP peserta tax amnesty dan denda 2 dikali maksimal 24 bulan bagi WP bukan peserta tax amnesty.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mestikan hal itu terkait direvisinya PMK No 118/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Dia pun meminta kemudahan bagi WP ini agar dimanfaatkan sebelum didatangi petugas pajak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam PMK revisi yang diterbitkan ini memberikan kesempatan pada WP baik mereka yang mengikuti tax amnesty maupun yang tidak untuk terus menerus memperbaiki compliance, dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan,” kata Menkeu pekan lalu.
Dia menjelaskan, WP tinggal membayar PPh sesuai tarif yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Pelaporan itu nantinya akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan tarif normal.
“Kami minta seluruh WP segera menyampaikan harta itu untuk dilaporkan. Sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh kami. Nantinya harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan, namun dengan membayar PPh sesuai tarif, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi, ini semacam kesempatan lagi,” tandas Sri Mulyani.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka