Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemilihan pimpinan komisi dan Alat Kelengkapan DPR tetap bisa dilakukan tanpa Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Bahkan, kata dia, hal itu tak melanggar Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR.
“Kalau enggak kuorum, maka diskors 30 menit, kemudian dilanjut. Kita mencoba musyawarah mufakat namun kalau tidak bisa ya voting,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengaku sudah mempelajari Tata Tertib pemilihan pimpinan komisi termasuk AKD yang diatur dalam Tatib.
“Itu ada dalam Tatib. Sudah kita pelajari, sama sekali enggak melanggar,” kata Fadli.
Dia tak habis pikir kenapa partai-partai di KIH belum juga menyerahkan anggota-anggota alat kelengkapan Dewan. Padahal, kata dia, selama ini pimpinan DPR sudah berusaha untuk mengakomodir KIH.
“Tapi mau menenggang sebanyak empat kali paripurna, ini harusnya masuk MURI (Museum Rekor Indonesia),” kata Fadli.

Artikel ini ditulis oleh: