Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan negara yang sangat luhur, di antaranya melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pertanyaannya sederhana dan mendasar, apakah struktur ketatanegaraan hasil Perubahan Keempat benar-benar dirancang untuk mewujudkan tujuan itu?
Jika kita jujur membaca kembali desain konstitusi pasca-amandemen, akan terlihat satu persoalan serius: nilai dasar yang tertulis dalam Pembukaan tidak sepenuhnya tercermin dalam batang tubuh. Di sinilah letak masalahnya. Tanpa koreksi mendasar melalui Perubahan Kelima, tujuan negara hanya akan menjadi kalimat indah yang kehilangan daya operasional.
Pancasila di Pembukaan, tetapi Tidak Menjelma dalam Struktur
Pancasila diletakkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan. Namun dalam batang tubuh, penerjemahannya tidak konsisten.
Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Namun sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung menggeser model permusyawaratan menjadi kompetisi elektoral langsung. Akibatnya, mekanisme musyawarah kenegaraan melemah, digantikan oleh pertarungan suara dan logistik jabatan. Permusyawaratan tidak lagi menjadi jantung pengambilan keputusan tertinggi negara.
Sila kelima berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Namun Pasal 1 ayat (3) hanya menyatakan “Indonesia adalah negara hukum” tanpa penegasan eksplisit bahwa hukum itu harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum menjadi prosedur, bukan instrumen korektif untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang adil.
Ketika hukum dilepaskan dari orientasi keadilan sosial, maka negara hukum bisa berjalan tanpa keberpihakan.
Tidak Ada Pembedaan Tegas antara Negara dan Pemerintah
Dalam desain konstitusi saat ini, negara dan pemerintah kerap diperlakukan seolah identik. Padahal keduanya berbeda secara konseptual.
Negara adalah entitas kedaulatan yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan sistem hukum. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat. Ketika pembedaan ini tidak ditegaskan dalam struktur konstitusi, maka pemerintah mudah mengklaim dirinya sebagai representasi tunggal negara.
Dampaknya meluas:
• Lembaga negara dan lembaga pemerintah tidak dibedakan secara fungsional.
• Aparatur negara dan aparatur pemerintah bercampur dalam satu orbit kekuasaan.
• Mekanisme kontrol menjadi lemah karena tidak ada jarak institusional yang jelas.
Kekaburan desain melahirkan kekaburan akuntabilitas.
Mandataris Rakyat dan Organ Pelaksana yang Tercampur
Dalam tradisi awal UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat diposisikan sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang memberi mandat kepada presiden. Presiden adalah mandataris, bukan sumber legitimasi tertinggi.
Namun setelah amandemen, konfigurasi itu berubah. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu dan menjalankan fungsi yang sangat luas, sementara MPR kehilangan kedudukan sebagai organ pengambil keputusan tertinggi.
Akibatnya, tidak ada lagi pembedaan yang tegas antara organ penentu arah kenegaraan dan organ pelaksana administrasi pemerintahan. Struktur menjadi sentral pada eksekutif, sementara mekanisme permusyawaratan sebagai simbol kedaulatan rakyat melemah.
Tanpa pemisahan yang jelas antara pengambil keputusan tertinggi dan pelaksana teknis, keseimbangan kekuasaan sulit dijaga.
Tidak Ada Pemisahan Fungsi Bendahara dan Kasir Negara
Dalam desain yang rasional, fungsi perencanaan, pengawasan, dan pencatatan keuangan negara harus dibedakan dari fungsi pelaksana pencairan dan pengeluaran anggaran.
Namun konstitusi tidak secara tegas membedakan lembaga negara yang berfungsi sebagai “bendahara” atau pengawas keuangan negara dengan lembaga yang berfungsi sebagai “kasir” pelaksana anggaran. Ketika fungsi kontrol dan fungsi eksekusi berada dalam orbit kekuasaan yang sama, potensi konflik kepentingan membesar.
Negara membutuhkan sistem akuntansi yang independen dari eksekutor kebijakan. Tanpa itu, transparansi dan efisiensi hanya bergantung pada integritas individu, bukan pada desain sistem.
Rakyat Tidak Disebut sebagai Subjek Struktural
Ironisnya, meskipun kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat tidak pernah disebut secara eksplisit dalam struktur ketatanegaraan sebagai organ konstitusional. Rakyat hadir sebagai pemilih, tetapi tidak sebagai entitas struktural yang memiliki mekanisme pengawasan dan koreksi langsung terhadap arah negara.
Konstitusi mengatur lembaga-lembaga, tetapi tidak secara eksplisit memformulasikan posisi rakyat sebagai subjek aktif dalam struktur.
Akibatnya, kedaulatan menjadi abstrak.
Perubahan Kelima sebagai Koreksi Desain
Semua persoalan di atas bukan sekadar masalah praktik pemerintah semata, melainkan masalah arsitektur konstitusi. Jika desainnya tidak selaras dengan nilai dasar, maka tujuan negara akan sulit diwujudkan.
Perubahan Kelima UUD NRI 1945 diperlukan untuk:
• Menyelaraskan batang tubuh dengan nilai Pancasila.
• Memisahkan negara dan pemerintah secara tegas.
• Mengembalikan organ permusyawaratan sebagai penentu arah kenegaraan.
• Memisahkan fungsi pengawasan dan pelaksanaan keuangan negara.
• Menegaskan posisi rakyat dalam struktur kedaulatan.
Tanpa koreksi itu, tujuan negara hanya akan menjadi retorika konstitusional yang indah dibaca, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang takut mengoreksi konstitusinya. Ia adalah bangsa yang berani menyempurnakan desain agar cita-cita dalam Pembukaan benar-benar menjadi kenyataan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













