Jakarta, Aktual.com – Sebelum lebih jauh mengusut dugaan pencucian uang oknum Yayasan Keadilan untuk Semua, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengingatkan pihak Bareskrim Polri untuk mengungkap pidana asalnya.
“(Dugaan pencucian uang) harus ada tindak pidana asalnya, harus gitu loh. Tapi kan masalahnya kita nggak tahu, jangan-jangan Bareskrim sudah punya bukti tindak pidana asalnya, cuma belum disampaikan saja,” kata Yenti kepada Aktual.com, Senin (20/2).
Sebab, pada dasarnya dugaan pencucian uang bisa ditelusuri setelah menemukan pidana asalnya. Jika tidak, penyidikan kasus TPPU oknum Yayasan Keadilan untuk Semua oleh pihak Bareskrim bisa dianggap ilegal.
“Tapi sekaligus kita mengingatkan kepada polisi, harus ada tindak pidana asalnya. Tidak cukup dana umat yang dikumpulkan kemudian untuk membiayai aksi atau makar itu langsung pencucian uang, nggak bisa,” papar Yenti.
Lebih jauh dijelaskan Yenti, tindak pidana asal misalnya penggelapan. Jadi, ada pihak yang memberikan sejumlah uang untuk keperluan Yayasan Keadilan untuk Semua. Tapi kemudian, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan yayasan.
Apabila kejadiannya seperti itu, sambung bekas anggota Pansel Komisioner KPK, barulah pihak Kepolisian bisa masuk ke dugaan pencucian uang.
“Harus sebelumnya itu, dana umat dikumpulkan, itu kan legal ya yayasannya, setelah itu saya berharap memang ada penggelapan dulu. Misalnya dipindahkan ke rekening siapa yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan. Baru untuk ada satu langkah kemudian untuk pendanaan itu, baru pencucian uang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa pihak seperti penanggung jawab Yayasan Keadilan untuk Semua, Bachtiar Nasir, Sekretaris DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan pencucian uang.
Yayasan Keadilan untuk Semua merupakan penampungan sumbangan masyarakat untuk aksi 4 November dan 2 Desember 2016 lalu. Saat ini, dugaan pencucian uang oknum Yayasan Keadilan untuk Semua telaj masuk tahap penyidikan.
Namun, hingga kini pula pihak Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri belum menguak apa sebenarnya tindak pidana asal, hingga dugaan pencucian itu bisa diendus.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby