Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik membenarkan kabar bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait soal peraturan pengangkatan Gubernur DKI definitif.
Kata Taufik, konsultasi dilakukan agar DPRD DKI mendapat fatwa yang tepat dari MA mengenai tafsiran atas pengangkatan pejabat Gubernur dan menghindari debat berkepanjangan.
“Kita yang bersurat, (DPRD) ditandatangani ketua dan wakil, mulai hari ini sudah dikirim, tujuannya agar DPRD diberikan fatwa yang tepat memakai aturan yang mana?” ujarnya, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kamis (23/10)
Pihak DPRD DKI, kata dia, akan patuh dan mengikuti fatwa yang diberikan MA nantinya terkait pengangkatan Gubernur DKI.
“Kalau agama kan minta fatwanya sama Majelis Ulama Indonesia (MUI), kalo kita minta fatwanya sama MA. Kalau nantinya di luar Perpu ya saya rasa DPRD ikutin aturan saja,” ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan beda tafsiran aturan untuk mekanisme pengangkatan Gubernur DKI, membuat posisi kursi orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi DKI itu hingga kini masih lowong sepeninggal Joko Widodo yang naik jadi Presiden RI. Meski Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Perdebatan yang ramai muncul di media massa terkait perbedaan tafsiran salah satunya adalah antara Ahok dan M. Taufik sendiri.
Di satu pihak, Ahok menganggap sepeninggal Jokowi, maka sebagai Wakil Gubernur dirinya secara otomatis dirinya naik jadi Gubernur.
Dia berpegangan pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Namun, pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Menurutnya, UU 32 sudah tidak berlaku lagi setelah Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan oleh SBY.
Kata Taufik, mengikuti aturan di Perpu tersebut di Pasal 173, maka Ahok tidak otomatis naik jadi Gubernur DKI.
“Kalau kita merujuk pada pasal 173 Perpu No.1, maka harus ada pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Adanya perbedaan tafsiran itu sepertinya membuat kelimpungan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Hingga akhirnya memilih berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi atas perbedaan tafsiran tersebut.
Apakah mekanisme pengangkatan Gubernur DKI akan menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, atau menggunakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014.
“Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan,” kata Prasetyo, Selasa lalu.
Artikel ini ditulis oleh: