Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Tahanan politik Papua, Filep Karma, bebas setelah menjalani hukuman 11 tahun penjara pada pada Kamis (19/11).

Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kalau Filep bebas bukan karena tahanan politik melainkan sebagai tahanan kriminal.

“Kalau Anda bilang tahahan politik, kalau saya sih bilang (Filep) tahanan kriminal,” kata Haiti saat dihubungi, Kamis (19/11).

Filep pada 2004 memimpin demo di Jayapura meneriakkan “merdeka” kemudian mengibarkan bendera Bintang Kejora yang dikenal sebagai bendera gerakan Papua Merdeka.

Filep pun akhirnya ditangkap dan dituding memberontak. Usai bebas, Filep bersikeras akan tetap berjuang hingga Papua merdeka.

Polri akan terus memantau persoalan ini. Bahkan, Kapolri menegaskan, tidak hanya Filep saja yang dipantau. “Semua warga negara kami pantau,” katanya.

Menurut dia, tidak perlu ada tim khusus untuk melakukan pemantauan Filep. Sebab, orangnya sudah ada dan bisa langsung dipantau. “Semua kan dipantau. Ada yang dipantau langsung ada yang tidak,” katanya.

Yang pasti, siapapun termasuk Filep jika melakukan pelanggaran hukum tentu akan ditindak tegas. “Kalau tidak (melanggar hukum) ya tidak (ditindak),” kata Kapolri.

Lebih lanjut dia menegaskan, sejauh ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua kondusif. “Sepertinya aman tidak ada masalah. Memang ada gejolak? Tidak ada kan?” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: