Target penyediaan pembangkit listrik dalam RUPTL 2017-2026 adalah sebesar 125 GW di tahun 2025. Pada tahun 2019 diharapkan pembangkit yang sudah beroperasi (Commercial Operation Date/COD) sebesar 70 GW. Tidak hanya pembangkit listrik, RUPTL terbaru juga menetapkan target pembangunan transmisi dan gardu induk.
Terkait pemanfaatan potensi energi primer per daerah, RUPTL 2017-2026 menjelaskan penggunaan jenis pembangkit di tiap wilayah yang disesuaikan dengan ketersediaan sumber energi setempat atau yang terdekat.
“Pemerintah selalu fokus pada least cost basic energy. Kita dorong semua daerah memakai energi dasar yang paling kompetitif. Misal di Sumbagsel, energi dasar dari batubara masih besar sekali, sehingga kami dorong untuk membangun PLTU di Mulut Tambang,” papar Menteri Jonan.
RUPTL 2017-2026 mengatur pengutamaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang serta pembangunan PLT Gas di mulut sumur (well-head).
“Ini untuk mengurangi biaya pihak ketiga, seperti transportasi. Akan lebih murah jika menggunakan kabel dan PT PLN komit bangun kabel untuk transmisi dan gardu induk. Dengan demikian Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkitannya lebih kompetitif sehingga harga listrik bisa terjangkau,” tandas Jonan.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka