Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishbukominfo) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebesar Rp3.500.

“Semula tarif angkot di Kota Pariaman sebesar Rp2.500 namun sekarang tarif angkot menjadi Rp3.500,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishbukominfo) Kota Pariaman Agusriatman di Pariaman, Kamis (27/11).

Penetapan tarif angkot tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Organda, pengusaha angkot, serta pihak kepolisian.

“Penentuan tarif tersebut telah disetujui wali kota, kami sekarang menunggu SK untuk tarif baru tersebut,” katanya.

Tarif baru angkot sebesar Rp3.500 tersebut berlaku untuk penumpang umum/dewasa sedangkan pelajar tarifnya Rp2.500, namun pelajar tidak berseragam sekolah berlaku tarif umum. “Dishubkominfo berupaya agar SK Wali Kota Pariaman segera diberlakukan,” kata Agusriatman.

Ia mengatakan, jika SK Wali Kota Pariaman telah keluar, secepatnya Dishubkominfo melakukan sosialisasi tarif baru tersebut kepada sopir angkot yang ada di Kota Pariaman.

“Kami melakukan sosialisasi tarif baru dan memberikan surat edaran kepada sopir angkot yang dipasang di setiap kendaraan angkutan umum,” katanya.

Ia menjelaskan, sopir angkot diminta tidak mengambil ongkos melebih ketentuan tarif baru tersebut meski kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak langsung terhadap perubahan tarif angkutan umum.

Dishubkominfo dalam menentukan penyesuaian tarif melibatkan semua pihak yang berkepentingan terutama dalam penghitungan kenaikan tarif tersebut.

“Sejumlah instrumen yang dihitung dalam penentuan tarif tersebut adalah harga BBM, upah awak angkot dan faktor lainnya,” kata Agusriatman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka