Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan kemungkinan ada oknum yang menahan SK Penurunan Tarif angkutan umum sehingga mengakibatkan tidak kunjung turunnya ongkos angkutan.
“Kemungkinan ada oknum yang menahan SK itu bisa saja. Di sini tidak mungkin jika sampai gak ada oknum sih,” kata Basuki di Jakarta, Rabu (4/2).
Basuki mengatakan surat tersebut sudah dia terima dari bagian biro umum dan telah ditandatangani olehnya.
“Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penentuan tarif baru setelah turunnya harga BBM sudah saya tandatangani kemarin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan saat ini posisi SK tersebut masih berada di bagian biro umum.
“Dari informasi terakhir SK yang memuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penentuan tarif itu masih berada di biro umum,” kata Bukit.
Bukit menambahkan jika SK tersebut sudah ditandatangani maka pihaknya akan langsung melakukan pengawasan secara intensif.
“Jika sudah ditandatangani dan turun Pergubnya, kami akan langsung intensif untuk memonitor tiap-tiap terminal,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Organda DKI Jakarta memastikan akan menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 yang merujuk pada surat keputusan bernomor 512/DPD ORG-DKI/I/2015 perihal pemberitahuan perubahan tarif angkutan umum di Jakarta.
Organda mengisyaratkan penurunan tarif tersebut diberlakukan pada tiga jenis angkutan umum yang meliputi bus sedang AC (kopaja AC) yang turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC (Mayasari Bakti AC) yang turun dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan mikrolet yang turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














