Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bersama organisasi angkutan setempat sepakat menaikkan tarif penumpang umum darat dan danau antara 16-20 persen.
“Besarannya untuk angkutan darat 16 persen, dan danau 20 persen dengan batas toleransi untuk danau 25 persen,” kata Kepala Dishub Kominfo, Dosi Raja Simarmata, Kamis (27/11).
Kesepakatan angkutan danau sampai batas toleransi 25 persen, khususnya untuk rute yang minim penumpangnya, seperti Pangururan-Harian.
“Kadang penumpangnya dua sampai enam orang, dan harus diantar. Jadi kita dan pengurus organisasi pengusaha sejenis (OPS) untuk kapal penumpang kayu, sepakat menambah besaran tarif,” ujar Dosi.
Pemberlakukan kenaikan tarif ini disepakati menunggu surat keputusan Bupati Samosir.

Artikel ini ditulis oleh: