Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan bea masuk impor beberapa barang konsumsi. Seperti makanan dan bukan makanan, mulai dari es krim hingga kondom.
Menko Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan selama ini tarif bea masuk dinilai sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu ada kenaikan untuk mendorong produksi dalam negeri.

“Ikan kita ini dengan adanya kebijakan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) mencegah illegal fishing ikan mudah sekali, pukat darat yang sudah bertahun-tahun enggak ada lagi, sekarang menjadi banyak lagi, makanya perlu ada kenaikan bea masuk,” ujar Sofyan di kantornya, Kamis (23/7).

Kenaikan Bea Masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015 lalu, berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Untuk lebih jelasnya, berikut kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk:

1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen.

2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen.

3. Sosis impor menjadi 30 persen.

4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen.

5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen. Ikan sarden dan salmon 15 persen, sementara ikan tuna 20 persen.

6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15 perse-20 persen. Contohnya permen karet impor 20 persen .

7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20 persen.

8. Sayuran yang diawetkan 20 persen.

9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15 persen.

10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen.

11. Minuman etil alkohol yang tidak di denaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen dan menurut volume : alkohol dan minuman lainnya dengan bea masuk impor menjadi 150 persen.

12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15 persen.

13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20 persen-22,5 persen

14. Tas dan aksesoris tas 15-20 persen.

15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5 persen-15 persen, sedangkan dari kulit berbulu 15 persen-20 persen

16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25 persen.

17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen.

18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 persen-25 persen.

19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15 persen.

20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10 persen.

21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15 persen.

22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15 persen.

22. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20 persen-50 persen.

23. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50 persen.

24. Barang impor lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: