Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan menaikkan kembali tarif cukai yang rencananya akan dinaikkan tahun 2017 nanti.
Pasalnya, jika kebijakan ini diberlakukan, maka tak hanya industri rokok yang kena tapi juga para petani tembakau pun terkena dampaknya.
“Jadi kalau akan dinaikkan lagi, maka tak hanya industri rokok yang terkena dampaknya, tapi juga rantai industri yang akan kena. Itu mengerikan sekali,” ungkap Sekjen GAPRI, Hasan Aoni, di Jakarta, Kamis (11/8).
Rantai industri yang dia maksud adalah, terkait pelaku distribusi rokok, petani tembakau dan petani cengkeh. “Petani tembakau satu contoh. Karena tidak ada petani tembakau yangmg bisa jual ke luar pabrik tembakau atau rokok,” jelas dia.
Petani cengkeh juga demikian. Sebanyak 95 persen digunakan oleh industri rokok kretek, baik itu jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret kretek mesin (SKM). “Dan sekitar 5 persennya digunakan oleh produsen rokok putih. Karena rokok putih itu kebanyakan menggunakan cengkeh impor,” kata dia.
Menurut dia, dampak dari kebijakan kenaikan cukai rokok itu bisa langsung atau tidak langsung. “Makanya saya harap, kebijakan itu jangan sampai mematikan industri dan juga rantai industri rokok. Jadi di tengah gagalnya target-target penerimaan di sekor lain, jangan sektor kita malah diperberat,” harap dia.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 pemerintah menargetkan pajak cukai sebesar Rp148,09 triliun dari target sebelumnya dalam APBN sebesar Rp146,43 triliun. Padahal sebelumnya kontribusi pajak cukai cukup besar mencapai Rp139 triliun.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan