“Sangat disayangkan sudah naiknya tidak seberapa, tidak merata di 19 kota tersebut. Naiknya paling tinggi hanya Rp500 per batang. Baru-baru ini Yayasan Lenteran Anak melakukan survei uang saku siswa sekolah, hasilnya rata-rata siswa SD itu memiliki uang saku sebesar Rp10 ribu, tentu kenaikan Rp500 bukan masalah bagi mereka, rokok masih bisa terbeli,” kata Iman.

Salah satu hasil penelitian juga menunjukkan di Kota Palu hanya satu dari 10 merek rokok yang bisa dijual batangan.

“Salah satu keterjangkauan anak terhadap rokok adalah karena masih diperbolehkan dijual batangan. Pemilik warung merasa rugi jika menjual batangan, karena perlu waktu agar semua rokoknya terjual. Kalau pedagang tidak mau menjual batangan, masa pemerintah masih menganggap tidak masalah rokok boleh dijual batangan. Dibuatkan saja larangan menjual batangan,” kata Muhammad Syafaat anggota FCTC Warrior dari Palu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid