Jakarta, Aktual.com – Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) yang melayani rute Jakarta – Bogor – Tangerang – Bekasi – dan Parupanjang akan naik Rp 1.000 dari tarif sebelumnya terhitung mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 35 Tahun 2016.
Pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak tahun 2014, namun Pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengemukakan, pemerintah telah menanyakan & memastikan komitmen dari PT. KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL tersebut, diantaranya dengan penambahan sarana.
Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, Pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai – Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.
”Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun PT.KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya seperti dilansir dari setkab, Jumat (19/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka