Jakarta, Aktual.co — Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik Mei 2015 yang diberlakukan pemerintah, PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi naik berkisar Rp 48,92/kWh-Rp 72,2/kWh.
Adapun tarif listrik pelanggan nnonsubsidi yang dimaksud adalah tarif listrik untuk rumah besar sampai rumah mewah dengan sampai rumah makan hingga restoran. Tarifnya bulan ini mengalami kenaikan menjadi Rp 1.541,81 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.465,89 per kWh, atau naik Rp 48,92 per kWh. Selain itu, kenaikan tarif nonsubsidi juga berlaku pada tarif listrik mal dan industri menengah atau pabrik, menjadi Rp 1.108,70 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.055,47 per kWh, atau naik Rp 53,25 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 volt amper (VA) dan 2.200 VA sejak awal tahun masih tetap, yakni Rp 1.352 per kWh. Karena kedua golongan tersebut tarifnya masih disubsidi pemerintah.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, di Jakarta, Senin (4/5) mengatakan kenaikan tarif listrik yang terjadi pada golongan nonsubsidi  atau yang dikenakan mekanisme tariff adjustment (tarif penyesuaian) lantaran mengikuti perubahan indikator penentu harga listrik, yakni pertama; Makro ekonomi Maret 2015, di mana kurs naik dibanding Februari 2015. Yaitu, kurs Rp 12.750 Rp/kWh (Februari 2015) menjadi Rp 13.067 Rp/kWh (Maret 20115). Harga Indonesia Crude Price/minyak (ICP): US$ 54,32/barel (Februari 2015) menjadi US$ 53,66/barel (Maret 2015). Ketiga, di Februari 2015 deflasi -0,36% menjadi inflasi 0,17% di Maret 2015.
Kedua, karena adanya perubahan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik, setelah terbitnya Undang-Undang APBN-P 2015. Semula pada tarif April 2015 masih menggunakan BPP sesuai APBN 2015. Pada APBN 2015, asumsi nilai kurs Rp 11.900 Rp/kWh; ICP: US$ 105/barel; Inflasi: 4,4%. Sedangkan pada APBN-P 2015, asumsi kurs: Rp 12.500 Rp/kWh; ICP: US$ 60/barel, dan Inflasi: 5%.
Asumsi ICP di APBN-P 2015, lanjut Benny, sudah US$ 60/barel, sudah tidak jauh ke realisasi Maret 2015: US$ 53,66/barel.”Jadi, intinya, untuk tarif industri Mei 2015, ada penyesuaian karena nilai kurs naik, dan ICP relatif tetap dibanding kurs dan ICP untuk perhitungan tarif April 2015,” papar Benny.
Berikut daftar kenaikan listrik pada bulan Mei 2015:Industri:I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWhI-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.063,80/kWh
Gedung Pemerintah:P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.514,81/kWhP-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWhP-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
Rumah Tangga:R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWhR-1/Tegangan Rendah 2.200 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWhR-2/Tegangan Rendah 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.514,81/kWhR-3/Tegangan Rendah 6.600 VA ke atas tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
Bisnis:B-2/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWhB-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWh

Artikel ini ditulis oleh: