Kemudian lanjutnya; Model perampokan yang dilakukan oleh mafia listrik dan neo maling dilakukan melalui proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) yang dibiayai dengan utang luar negeri melalui APBN dan melalui utang PLN. Dengan demikian maka proyek listrik merupakan lahan yang subur bagi oligarki yang menguasai pemerintahan  Jokowi dan elite PLN dalam mengeruk uang.

Proyek yang dijalankan melalui EPC seluruh belanja ditentukan oleh yang membiayai proyek yakni pemberi utang dan penyedia dana. Ini lahan yang empuk sekali untuk korupsi dan merampok di sektor hajat hidup orang banyak.

“Mafia listrik dan neo maling menjalankan perampokannya dengan skema full cost recovery dimana PLN wajib membeli listrik swasta termasuk kelebihan produksi swasta tersebut. Ini adalah bancakan luar biasa oleh mafia listrik dan neo maling,” ujarnya.

Dengan demikian dia berkesimpulan bahwa Presiden Jokowi tidak mampu melindungi kepentingan bangsa dari cengkraman neolib. Padahal sistem neoilib dalam praktek penyelenggara listrik telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka