Jakarta, Aktual.com – Pengamat pajak Yustinus Prastowo berpendapat perpanjangan tarif murah di program pengampunan pajak (tax amnesty) persen bisa dilakukan. Alasan dia, banyak waktu terbuang di periode pertama pemberlakuan tax amnesty untuk sosialisasi.
“Saya kira perpanjangan ini sangat mungkin dan bisa jadi solusi karena waktu banyak tersita untuk sosialisasi dan penyusunan aturan teknis. Sehingga sejauh ini proses repatriasi dana tidak optimal,” ujar dia di Jakarta, Senin (12/9). Baca: Tax Amnesty Melempem, INDEF: Data Wajib Pajak Pemerintah Keliru
Kata dia, salah satu aturan teknis yang sangat menyita antara lain terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Special Purpose Vehichal (SPV) atau perusahaan cangkang.
PMK ini memang untuk para WP besar yang punya dana di luar negeri berupa perusahaan atau aset tak bergerak lainnya. Cuma sayangnya, PMK SPV lagi-lagi masih minim respon, padahal PMK telah memberi kejelasan.
“Saya rasa ada dua kendala. Pertama, kewajiban membubarkan SPV di negara sana masih dianggap memberatkan. Dan kedua, kewajiban balik nama juga membebani pajak tambahan di luar negeri,” ujar Prastowo.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR asal Fraksi PDIP, Indah Kurnia meminta pemerintah memperpanjang masa periode pertama tax amnesty. Soalnya, realisasi program tersebut masih rendah.
“Untuk mengajak lebih banyak lagi WP ikut amnesti pajak, saya menunggu bagaimana langkah pemerintah. Misalnya, perpanjangan waktu agar yang dua persen (periode pertama) bisa lebih lama dan sosialiasi yang cukup,” pinta Indah.
Namun sayangnya, kata dia, di UU Pengampunan Pajak sudah ditentukan dengan sangat rinci tentang jadwal pelaksanaan program. Sehingga tidak bisa diubah begitu saja. Hal ini pun diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“UU nggak bisa diubah dan kebijakan Kemenkeu tidak bisa menganulir UU. Kalau pun ada harus lewat amandemen. Karena itu sangat eksplisit di UU Tax Amnesty mengenai waktunya,” tegas Menkeu.
Setelah pemberlakuan tarif murah berakhir, tiga bulan ke depan mereka bakal dikenai tarif lebih besar. Harapan awalnya, para WP besar mau berbondong daftar tax amnesty periode pertama sekaligus mau merepatriasi dananya. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: