Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11). Rida Mulyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Surat edaran manajemen PLN (Persero) tentang tarif listrik dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) menjadi benar-benar blunder karena bertentangan dengan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2015.

Bukan hanya itu, manajemen PLN telah melakukan tindakan diluar kewenangannya, karena PLN sesungguhnya tidak berhak membuat regulasi, sementara dari Kementerian ESDM telah memerintahkan kepada pihak PLN agar surat tersebut segera dicabut.

“Dua hari (Minggu 1/5) yang lalu kita sudah ketemu, tidak boleh membuat aturan sendiri karena bukan kapasitasnya, PLN bukan regulator, surat itu nanti akan dicabut, setelah dicabut nanti surat itu tidak berlaku lagi, kalau kami tidak mengakui itu,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (3/5).

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Permen ini dibuat supaya investor tertarik membangun PLTMH. Namun Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah.

Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat, karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini Direksi PLN membuat surat edaran untuk para General Manager (GM) di daerah, terkait patokan harga listrik mikro hidro. Harga yang ditetapkan tersebut berbeda dengan harga yang ditetapkan Permen ESDM 19/2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka