Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Dengan kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut terkerek.
Kementerian Keuangan menyatakan, keputusan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” tulis Kementerian Keuangan melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Jumat (1/4),
Lantas, barang apa saja yang harganya akan ikut terkerek akibat kenaikan PPN?
Barang-barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat serta tingkat penjualan barang. Terlebih, kenaikan PPN diberlakukan saat ada lonjakan harga komoditas pangan serta menjelang Ramadan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah angkat bicara terkait hal ini. Pemerintah menyebut, kenaikan tarif PPN yang diterapkan di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.
“11% itu tinggi gak? kalau dibandingkan banyak negara di G20, OECD, maka kita liat PPN rata-rata di negara tersebut adalah 15-15,5%,” ungkap Sri Mulyani
Oleh karenanya, meski banyak pihak yang merasa ini bukan waktu yang tepat namun menurutnya harus dilakukan saat ini. Sebab, perekonomian sudah mulai pulih dan APBN yang sebelumnya sudah bekerja begitu keras harus kembali disehatkan.
“Nah PPN kita melihat spacenya masih ada. Jadi kita naikkan hanya 1%. Namun kita paham, sekarang fokus kita pemulihan ekonomi. Namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” tuturnya.
Bendahara negara ini menjelaskan bahwa kenaikan PPN tidak bisa hanya dilihat dalam jangka pendek. Sebab, ini dilakukan guna membangun Indonesia yang makin kuat ke depannya.
Dengan demikian, maka ia menekankan bahwa kenaikan PPN bukan untuk makin menyusahkan masyarakat. Namun untuk membangun masa depan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga.
“Jadi jangan bilang saya nggak perlu jalan tol, saya nggak makan jalan tol dan lain-lain, tapi banyak sekali instrumen pajak masuk ke masyarakat.”
“Anda pakai listrik, LPG, naik motor dan ojek itu ada elemen subsidi. Oleh karena itu, elemen pajak yang kuat untuk menjaga rakyat sendiri, bukan untuk menyusahkan rakyat,” jelas Sri Mulyani.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin