Jakarta, Aktual.com – Sejumlah partai politik masih ngotot memperjuangkan sejumlah kepentingan di pembahasan RUU Pemilu di tingkatan Panita Khusus. Sehingga sejumlah isu krusial pun masih mentok dan akan diselesaikan di Rapat Paripurna pekan depan.
Bahkan lobi-lobi antar fraksi DPR dan perwakila pun tak menuai titik temu. Sehingga untuk mengambil keputusan akan diboyong ke Rapat Paripurna. Pansus sendiri akan mengajukan Pansus sendiri akan mengajukan lima paket di paripurna pada 20 Juli tersebut.
“Meski gagal lahirkan keputusan, sebelum paripurna masih ada kesempatan untuk membahas lima agenda tersebut terutama antar fraksi di DPR,” tutur Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Lukman Edy, di Jakarta, ditulis Minggu (16/7).
Kelima paket tersebut adalah Paket A, presidential threshold (20-25%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara. Paket B, presidential threshold (0%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara.
Paket C adalah presidential threshold (10-15%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara. Paket D, presidential threshold (10-15%), parliamentary threshold (5%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid