Paket E, presidential threshold (20-25%), parliamentary threshold (3,5%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara.

Dari lima paket itu, lima fraksi mendukung paket A dan lima fraksi lainnya mendorong keputusan diambil dalam sidang paripurna.

Lima fraksi yang dukung paket A, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, serta Fraksi Hanura. Dan yang mau memboyong ke paripurna adalah, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS.

Masalah pencalonan presiden menjadi yang menarik. Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Ahmad Riza Patria, calon presiden tidak akan banyak meskipun DPR dan pemerintah setuju syarat presidential threshold 0%.

“Jika Pemilu 2019 diikuti oleh 10-12 partai politik, paling banyak akan mengusung tujuh nama calon presiden. Malah kemungkinan cuma empat atau tiga nama saja,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid