Wacana pengajuan capres oleh parpol sendiri menarik dibahas. Ada yang usul parpol memperoleh suara 20-25%, ada yang sepakat 10-15%, bahkan ada yang sepakat 0% alias tak tergantung perolehan suara dalam pemilihan umum.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemerintah sendiri enderung memilih opsi paket A. Karena syarat presidential threshold 20-25% sudah teruji dalam dua kali pemilu sebelumnya dan berjalan baik.

“Pemerintah juga menyadari syarat parliamentary threshold yakni ambang batas partai politik berada di parlemen, akan lebih baik jika dinaikkan sedikit dari 3,5 persen menjadi 4 persen,” ujar Tjahjo.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid