Dirjen Migas ESDM , I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah mencanangkan untuk memberi posisi spesial dan menyenangkan bagi industri penunjang nasional melalui perubahan Undang-Undang no 22 Tahun 2001.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyampaikan pihaknya telah memberikan usulan itu kepada anggota DPR agar proses politik di Parlemen mengakomodir aspirasi industri nasional.

“Di dalam RUU Migas yang kita usulkan, ada Bab khusus industri penunjang, karena UU sebelumnya tidak ada dicantumkan secara spesifik masalah industri penunjang,” kata Wirat di Dewan Pers Jakarta, Minggu (5/3).

Selain itu ujar Wirat, sejauh ini pihaknya juga telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mendorong secara maksimal peran serta industri penunjang pada sektor migas.

“Kita sudah mengeluarkan Permen-Permen, di situ sangat terlihat sekali keberpihakan kita pada industri dalam negeri,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, UU no 22 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan UUD dan telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2012 silam. Namun hingga kini revisi UU tersebut tidak kunjung rampung oleh DPR.

Kondisi menggantung seperti ini membuat kegelisahan semua pihak, bahkan anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar merasa ada faktor yang sengaja membuat proses revisi itu berjalan dengan lambat.

“Yang saya rasakan ini nggak selesai-selesai, pasti ada apa-apa nya ini. BP Migas sudah dibubarkan tapi tetap saja nggak selesai-selesai urusannya, pasti ada sesuatu. Saya melihatnya makin nggak karuan,” ujarnya, Senin (28/11).

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka