Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III telah melanggar aturan dan inkonstitusional.
Pasalnya perjanjian tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.144 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).
“PP itu menyatakan batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), namun kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi III menyatakan batubara termasuk BKP, ini ada pertentangan,” tegas Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala di Jakarta, Rabu (23/3).
Dia mengemukakan, akibat dari ketidakjelasan penerapan pajak yang dilakukan pemerintah akan berpengaruh buruk pada iklim investasi pertambangan batubara di Indonesia.
Dia berharap pemerintah cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan memberi kepastian hukum pada investor.
“Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah PPN ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan