Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas berjanji akan bongkar kasus yang diduga merugikan uang negara mencapai 2 triliun tersebut.
“DH mengatakan akan membuka semua kalau memang masih ada yang ditutupi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (18/6).
Dia mengungkapkan, saat ini dua dari tiga tersangka tengah digarap penyidik. Adapun kedua tersangka yang sedang diperiksa yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Namun demikian, Victor mengaku belum mengetahui apa yang akan dibuka tersangka di hadapan penyidik. Sebab, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. “Mungkin sore akan diketahui setelah pemeriksaan mereka,” tegasnya.
Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka. Mereka dicecar seputar dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat. Menurut Victor, DH dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang menandatangani surat memberikan izin lifting kepada TPPI.
“Sementara belum ada perjanjian kontrak sehingga sebenarnya itu melanggar,” jelasnya.
Sedangkan Raden, kata dia, juga memberikan izin dan setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja. “Kontrak kerjanya juga sendiri prosesnya tidak betul karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap analisa kemampuan dari TPPI dan sebagainya,” ujarnya.
“Ada beberapa hal yang sebenarnya aturannya itu mereka sendiri yang buat yaitu di keputusan nomor 20 dan nomor 24,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu