Dua orang terlihat di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2015). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari terakhir pekan ini ditutup berhasil tembus 4.800 didukung ramainya transaksi. IHSG melesat 90,04 poin atau 1,91% ke level 4.802,53. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 

Jakarta, Aktual.com —  Dirut PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan pihaknya siap masuk ke pasar saham dalam rangka mendukung program “buy back” (pembelian kembali) saham BUMN di Bursa Efek Indonesia.

“Kami dalam posisi ‘stand by’ (bersiap). Kalau ada kesempatan kita akan masuk,” kata Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro, ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa. (25/8).

Menurut Iqbal, untuk masuk ke pasar modal dalam rangka “buy back” tersebut, harus ada keyakinan bahwa di saat kondisi pasar jatuh tentu akan ada waktunya kembali “rebound” (menguat).

“Kita sedang melihat kemungkinan untuk ikut turun ke pasar. Biasanya kalau jatuh akan rebound lagi. Kalaupun kita masuk ini mengedepankan prinsip bisnis,” ujarnya.

Meski begitu tambah mantan Dirut Bank BTN ini, Taspen harus juga mengukur potensi kelebihan likuiditas yang dimiliki perusahaan termasuk sumbernya.

Ia menjelaskan, Taspen mengelola dana program Tabungan Hari Tua (THT) dan Dana Pensiun di mana masing-masing besaran alokasi portofolio sudah ditetapkan.

“Soal dana THT alokasinya bisa lebih longgar karena aturannya ada di kita (Taspen). Tapi pengelolaan dana pensiun ada keterbatasan karena harus meminta persetujuan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya ditempat terpisah, Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengatakan, BUMN Asuransi dan Dana Pensiun sejumlah perusahaan milik negara bisa ikut masuk ke pasar modal mendukung program “buy back” saham BUMN.

BUMN Asuransi yang dimaksud seperti PT Taspen, PT Asuransi Jiwasraya, Asuransi ABRI (Asabri) dan Dana Pensiun BUMN-BUMN besar.

Meski begitu tambahnya, untuk merealisasikan langkah “buy back” tersebut, perlu semacam relaksasi berupa aturan soal prosentase dana yang bisa dialokasikan dalam portofolio saham.

“Dalam kondisi seperti sekarang ini harus ada Perpres yang mengatur kembali soal porsi dana pensiun yang bisa dialokasikan ke dalam bentuk saham,” ujar Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka