Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Otoritas Migas guna mengatur seluruh tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto.

“Kami mengusulkan bentuk badan baru sejenis badan otoritas migas. Kalau misal kita lihat sektor keuangan, saya analogikan badan ini seperti bank sentral,” kata Firlie dalam acara outlook energy bertajuk ‘Pengaturan Kembali Tata Kelola Gas untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi’ di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, badan yang direkomendasikannya ini harus memiliki wewenang layaknya bank sentral yang dapat mencetak uang, menelurkan kebijakan fiskal, serta bermitra dengan bank-bank lainnya di tanah air.

“Jadi sebagai badan yang berkuasa dan dimiliki negara ini, maka kontrak yang berakhir seperti Blok Mahakam, dikembalikan ke badan otoritas ini untuk ditentukan pengelolanya. Badan ini bertindak sebagai agregator gas, menampung gas, dan mendistribusikannya,” tuturnya.

Lanjutnya, pegawai badan otoritas ini juga nantinya dapat menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) cabutan dari Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, PT PGN (Persero) Tbk, dan Pertagas.

“Mereka yang mengurusi urusan migas dari hulu ke hilir. Pembiayaannya harus non APBN. Pembiayaan badan ini bisa didapatkan dari hasil industri migas melalui pemberian insentif. Namun, untuk hasil industri migas secara keseluruhan tetap masuk ke kas Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” imbuhnya.

“Jadi mereka mengelola sendiri, bukan dengan APBN. Tanggung jawab bisa di bawah Presiden, atau Menko Perekonomian, dan menjadi mitra ESDM. Secara konsep, apabila badan ini ada, kejadian Lapindo tidak terjadi. Badan ini memiliki biaya untuk menangani masalah seperti itu apabila diperlukan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka