Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal tata kelola pemerintahan di Provinsi Jambi terkait dengan pengumuman tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.
“Kalau Anda menanyakan perbaikan politik di Jambi, bukan ranah kami, yang kami dampingi selalu perbaikan tata kelola pemerintahan, yang terkait banyak hal yang menjadi fokus kami,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (28/12).
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada hari Jumat mengumumkan 13 tersangka yang terdiri atas unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD, dan swasta.
“Yang menjadi fokus kami terkait dengan perbaikan tata kelola perizinan supaya lebih tranparan dan lebih akuntabel. Di samping perizinan, juga pengadaan barang jasa,” ucap Agus.
Selain itu, kata dia, yang juga menjadi perhatian lembaganya adalah soal pengawasan internal di Provinsi Jambi.
“Jadi, hal-hal yang terkait dengan itu yang kami akan selalu jadi perhatian kami. Di samping juga bagaimana mereka membicarakan APBD antara legislatif dan eksekutif,” kata Agus. Oleh karena itu, KPK mendorong pelaksanaan “e-planning” dan “e-budgeting” agar masyarakat di Jambi juga bisa mengikuti pembahasan soal APBD tersebut.
Ia menyebutkan 13 tersangka itu terdiri atas tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi, yakni Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH).
Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016 sampai dengan 2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan