Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Semarang berencana menggandeng Pemerintah Prancis dalam mewujudkan proyek “eco district” yang salah satunya mencakup penataan pedagang kaki lima.

“‘Eco district’ ini merupakan sebuah konsep yang diharapkan Pemerintah Prancis untuk dapat diwujudkan di Kota Semarang,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (29/7).

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, menjelaskan pembangunan “eco district” itu, meliputi penataan PKL, pembangunan ruang publik, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk masyarakat umum.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Prancis. Targetnya, proyek ‘eco district’ dimulai 2017. Ini sekaligus juga akan menjadi penunjang Bandara Kota Semarang yang baru nanti,” katanya.

Ia menjelaskan lokasi pelaksanaan proyek “eco district” itu mencakup kawasan Jalan Madukoro dan sekitarnya yang merupakan salah satu akses menuju Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Konsep “eco district”, kata dia, sejalan dengan usaha Pemkot Semarang untuk mewujudkan Kota Atlas sebagai kota yang berkelanjutan sehingga perhatian Pemerintah Prancis diapresiasi.

Endra Atmawijaya dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR mengatakan “eco district” merupakan konsep pengembangan kota hijau yang sudah dilakukan Kementerian PUPR sejak 2011.

“Jadi, ini nanti bentuknya ‘urban project’, bukan ‘infrastructure project’ sehingga yang dibicarakan bukan hanya soal infrastruktur yang baik, namun lingkungan sekitarnya juga harus baik,” katanya.

Project Director Green Building Franck Miraux yang merupakan perwakilan Pemerintah Prancis optimistis proyek “eco district” di Semarang bisa menjadi proyek percontohan bagi kota-kota lainnya.

Terkadang, kata dia, pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, tetapi pembangunan “eco district” yang akan dilakukan di Semarang itu merupakan keinginan masyarakat.

Yang jelas, kata Franck, proyek “eco district” tersebut meliputi tiga aspek, yakni “building development”, “public infrastructure”, dan “civil society”.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka