Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, akhirnya buka suara tentang dua Raperda tentang reklamasi yang pernah dibahas di Kebon Sirih dan berakhir menyusul tertangkapnya sang adik, Mohamad Sanusi, oleh KPK, 31 Maret silam.
Katanya, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta bukanlah Perda Reklamasi.
“Perda kemarin (yang kami bahas) soal tata ruang tanah hasil reklamasi,” ujarnya saat safari politik di Sekretariat Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jakarta, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalihnya, reklamasi telah terbit dahulu perizinannya, baik izin prinsip maupun izin pelaksanaannya, meski ada dua pandangan tentang itu. Yakni Keppres No. 52/1995 era Orde Baru maupun Perpres 122/2012 di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: KPK: Gubernur Ahok Berikan Izin Reperda Reklamasi)
“Kami (Balegda) enggak masuk itu. Di draf, kami sepakati tidak ada izin,” jelas ketua DPD Gerindra DKI ini.
Kalaupun akhirnya berpolemik, kata Taufik, dipicu sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena dalam draf kedua tentang Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta terdapat pasal tentang perizinan.
“DPRD menolak. Kenapa? Karena ini sudah dikeluarin. Untuk apa lagi? Perda ini 80 persen bahas tata ruang, bukan izin,” tegasnya.
Selain mempersoalkan dimasukkan pasal perizinan, Balegda juga mengkritisi termuatnya aturan tentang kontribusi tambahan. Kata Taufik, seharusnya poin tersebut diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
“Karena tidak ada dasar hukumnya. Yang ada cuma kewajiban dan kompensasi. Itu ada dasarnya,” terangnya. Apalagi, kontribusi tambahan yang dicantumkan nilainya lebih besar dibanding kewajiban ataupun kontribusi.
Bekas ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menerangkan, pernah membahas soal kontribusi tambahan tersebut ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung. Ahok pun menyatakan nilainya terlampau besar.
“‘Waduh, gila nih. Sama aja kita ngerampok swasta’,” kata Ahok sebagaimana ditiru Taufik. “Seolah-olah (pemprov) sama kaya kita pemikirannya. Tapi, melalui anak buahnya, angkanya tetap segitu,” lanjutnya.
Bagi Taufik, pejabat asal Belitung Timur itu ngotot kontribusi tambahan tertuang di Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura, karena ingin dijadikan sebagai payung hukumnya. (Baca: KPK Diminta Selidiki Kejanggalan Payung Hukum Reklamasi Jakarta)
“Tapi, menurut kami tidak betul,” tukas wakil ketua DPRD DKI ini.
Artikel ini ditulis oleh: