Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Dua bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Efendi dan Teguh Juwarno kompak menyebut, persetujuan anggaran proyek e-KTP ada di Badan Anggaran.

Kata mereka, Komisi II hanya membahas formulasi anggaran dari pemerintah, dalam proyek e-KTP yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Yang bisa mengawal itu orang-orang Banggar, kita nggak bisa, itu Banggar ada kaitan dengan anggaran,” kata Taufik saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3).

“Yang tahu mengenai (detil) anggaran itu ada di badan anggaran,” kata Teguh di depan majelis hakim.

Meski begitu, Teguh menjelaskan bahwa di Komisi II juga perwakilan Banggar. Namun, dia mengaku tidak ingat siapa saja anggota Komisi II yang merangkap menjadi anggota Banggar saat anggaran proyek e-KTP itu dibahas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu