“Di setiap Komisi ada anggota Banggar dari fraksi-fraksi. Saya nggak hafal,” kata politikus PAN.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, tiga pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, Melchias Marchus mekeng, Mirwan Amir dan Tamsil Lindrung disebut menerima uang yang diduga berkaitan dengan persetujuan dana proyek e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut, Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar Amerika Serikat; Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS; Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS; dan Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS.
Begitu juga Taufik dan Teguh, keduanya juga disebut kecipratan uang suksesi pembahasan anggran proyek e-KTP. Taufik disebut menerima uang sebesar 103 ribu dolar Amerika Serikat, sedangkan Teguh sejumlah 167 ribu dolar AS. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu