Jakarta, Aktual.co —Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan ada kekeliruan dari sejumlah pihak yang menolak dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dikatakan Taufik kekeliruan itu datangnya bukan hanya dari LSM. Tapi juga anggota DPRD sendiri, yang mengaitkan Raperda RZWP3K dengan dasar hukum Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura. 
Padahal ujar Taufik, kedua raperda tersebut adalah dua rancangan peraturan daerah yang berbeda. Dimana substansi dari RZWP3K mengarah kepada pemetaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Raperda Zonasi (RZWP3K) itu beda dengan (raperda) reklamasi. Zonasi itu berbeda, jadi Zonasi itu nanti (mengatur) pulau-pulau itu untuk apa. Apakah untuk konservasi, untuk pariwisata atau perkampungan,” kata Taufik di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/5)
Politisi Gerindra ini mengatakan RZWP3K sama sekali tidak ada hubungannya dengan reklamasi pantura. Karena itu, dia mengimbau sejumlah pihak yang menolak dibahasnya raperda agar memahami dahulu sebelum melontarkan pendapat. Sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran.
“Iya karena dia nggak ngerti, Zonasi itu bukan untuk reklamasi ? Bukan lah, nggak ada kaitannya orang belum baca udah sok tau,” tuding dia.
Wakil Ketua DPRD itu menjabarkan, DKI perlu regulasi yang mengatur zonasi pulau-pulau kecil. Pasalnya saat ini ada 110 pulau di kepulauan seribu. Dimana 30 pulau dikelola perorangan atau swasta, empat pulau dikelola pemerintah pusat yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan 11 pulau untuk pemukiman.
“Ini yang udah ada, pulau yang udah eksisting. Punya kementrian kehutanan dan lingkungan hidup. 11 pemukiman penduduk, inikan baru 45, yang 65 lagi dikelola oleh pemda nih, kan elu belom tau nih mau diapain? Makanya kita mau atur di perda itu, beda sama reklamasi lain,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyerahkan tiga Raperda di tengah-tengah sidang paripurna Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur (LKPJ) Rabu (22/4). Ketiga raperda tersebut adalah Rapeda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi serta Raperda RZWP3K.

Artikel ini ditulis oleh: