Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (28/4).
Taufik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Reperda reklamasi teluk Jakarta. Taufik pun sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk adiknya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Taufik menyebut, Perda yang dikelurkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu di luar dua perda yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPRD DKI.
“Perda itu, perda tata ruang, bukan perda izin. Kita tidak mau masukin izin,” ujarnya di Gedung KPK, Kamis (28/4).
Taufik mengatakan, soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diminta oleh Pemprov DKI, hal tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur. “Sudah di Pergub. Itu sudah lama.”
Dia pun menyebut, tidak ada proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan antar wilayah yang berdekatan dengan DKI dalam Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman terkait pembahasan reklamasi.
KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu