Jakarta, Aktual.com -Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dikabarkan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/11), atau seminggu setelah jadwal pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
“Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” kata Arifin.
Sedianya, KPK pada Kamis (1/11) memanggil Taufik Kurniawan sebagai tersangka tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
“Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November Kamis yang akan datang,” ucap Arifin.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan