Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan “fee” atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima “fee” atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.
“Fee” sebanyak itu masing-masing terbagi ataa pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut dia, “fee” sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap.
Artikel ini ditulis oleh: