Penyerahan “fee” atas pencairan DAK sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden.
Selain itu, terdakwa juga menerima Rp1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017.
“Fee” yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.
Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Artikel ini ditulis oleh: