Jakarta, Aktual.co —Saling silang pendapat antara Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai tafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, masih terus bergulir.
Ahok sendiri hari Jumat lalu mengancam akan mundur jika Mahkamah Agung membenarkan tafsiran versi Taufik atas Perpu no 1 yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebelum lengser.
Namun Taufik mengaku tak percaya Ahok bakal benar-benar konsisten melaksanakan ancamannya untuk mundur jika fatwa MA atas Perpu no 1 sudah keluar.
Kata dia, ini bukan kali pertama Ahok mengeluarkan ancaman akan mundur dari jabatannya.
“Saya sih gak percaya dia ngomong mau mundur. Dia mau mundur udah berapa kali? amnesia kali ya, di Detik.com dia pernah ngomong mau pake Undang-Undang apa. Saya cuma mau Ahok konsisten aja. Itu dimuat di Detik tanggal 14 bulan 10. Buka tuh di google, sekarang kita mau percaya apa? Orang dia yang ngomong,” kata Taufik, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Menanggapi tudingan Ahok bahwa tafsiran Taufik atas Perpu no 1 hanyalah ‘skenarionya’ untuk menduduki kursi Gubernur DKI, ditanggapi santai oleh anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu.
“Perpu itu pengganti Undang-Undang dan mantan Presiden SBY yang menandatangani. Jadi bukan Taufik juga bukan Ahok yang tandatanganin. Ya pokoknya kalo Ahok mau mundur saya gak yakin. Orang dia mau Jabatan itu ya mundur aja jangan nunggu orang jadi gubernur,” ungkap Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengaku kesal dan menilai tafsiran Taufik atas Perppu No.1 tidak rasional.
“Nggak banget tafsirannya. Jadi di Perppu itu ada Pasal 203, sedangkan dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur,” ujarnya.
Ahok menuding tafsiran Taufik atas Perpu itu hanyalah ‘skenario’ untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran Pemprov, yakni sebagai Gubernur DKI.
“Harapannya dia (Taufik) gitu nanti jadi gubernur. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja daripada jadi wakilnya orang seperti itu kan males,” ujarnya, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10) lalu.
Taufik sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 173 Perppu No.1 maka kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya.
Karena apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD dan calonnya diajukan partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Di situlah ‘celah’ yang dituding Ahok bakal digunakan oleh Taufik untuk menjadikan dirinya sebagai Gubernur DKI.
Artikel ini ditulis oleh: