Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Taufik yang menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tidak berkaitan dengan proyek reklamasi, menimbulkan tanya.
Dimana Taufik menyebut banyak anggota DPRD dan LSM yang keliru mengaitkan raperda RZWP3K dengan dasar hukum Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
“Itu dua perda yang berbeda. Zonasi itu berbeda, jadi Zonasi itu nanti, pulau-pulau itu untuk apa, apakah untuk konservasi, untuk pariwisata atau perkampungan,” kata Taufik pekan lalu.
Padahal, Februari lalu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad menuturkan setelah Perda Zonasi rampung, barulah proyek reklamasi dimulai. Atau dengan kata lain, raperda zonasi ibarat ‘karpet merah’ yang digelar untuk reklamasi.
Kata Saad, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri yang berjanji bakal selesaikan Perda Zonasi saat masih menjadi Gubernur pelaksana tugas (Plt).
Lalu mengapa zonasi perlu dilakukan di wilayah pesisir pantai utara Jakarta? Tak lain lantaran di bawah laut Jakarta tertanam pipa kabel bawah laut. Membentang dari tengah Laut Jawa ke Muara Karang. Juga kabel dari Tanjung Perak ke Tanjung Priok. Keberadaan reklamasi pulau pun niscaya bakal mengganggu kabel bawah laut itu. Karena itu, jadwal pembahasan raperda zonasi lebih dulu dilakukan sebelum raperda yang membahas reklamasi.
Berdasarkan penjelasan Saad itu, jadi mengherankan ketika Taufik kemudian mengatakan Raperda Zonasi pesisir pantai tidak berkaitan dengan proyek reklamasi. Ada apa dengan Taufik?
Saat akan dikonfirmasi mengenai hal itu, Taufik yang juga menjabat sebagai Wakil ketua DPRD DKI itu ternyata sedang beribadah umroh ke Tanah Suci Mekah. Tepat di saat DPRD DKI memulai masa reses.
Artikel ini ditulis oleh:
















