Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersiap membuat draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Isi dari draft tersebut ialah sebuah konsep UU yang memperkuat KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Lebih jauh disampaikan Ruki, nantinya draft tersebut akan diusulkan dan diperjuangkan agar disetujui sebagai bahan revisi. Pihaknya pun menegaskan, akan menolak seluruh usulan yang berpotensi melemahkan KPK.

“Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi,” tegasnya.

“Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan, harus kita tolak,” tandasnya.

Seperti diketahui, revisi UU KPK resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Nantinya, pembahasan revisi itu akan dibahas bersama antara DPR Komisi VII, KPK dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pembahasan revisi tersebut, terdapat lima Pasal yang mendapatkan perhatian khusus. Berikut Pasal-pasal yang dianggap harus direvisi:

1. Pasal 6 tentang Kewenangan Penuntutan.

2. Pasal 7 tentang Kewenangan Penyadapan.

3. Pasal 12 tentang Pembekuan Rekening.

4. Pasal 40 tentang Penghentian Perkara.

5. Pasal 47 tentang Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby