Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi XI Johnny G Plate mengatakan tax amnesti adalah dalam rangka repatreasi dana-dana yang berada luar negeri agar bisa kembali. Kemudian, RUU tax amnesti masuk ke program legislasi nasional tahun ini.
“Kalau tax amnesty dalam rangka repatreasi dana-dana termasuk dana BNI yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke tanah air,” ujar Johnny di DPR, Senin (25/5).
Menurutnya, ada dua alasan mengapa harus berlakukan tax amnesti. Pertama, untuk memungkinkan penerimaan pajak dalam negeri dalam jangka pendek. Yang kedua, dana-dana itu bisa digunakan untuk biaya infrastruktur dalam biaya properti.
“Pada pengadaan properti kan REI (Real Estate Indonesia) mengalami kendala. Kita tahu bahwa diperbankan kita banyak dana jangka pendek. sedangkan investasi ya jangka panjang,”
“Jadi ada gap yang besar. Kita harap repatriasi agar gap bisa d tutupi,” lanjutnya.
Johnny berharap agar tax amnesti berjalan. Sebab, saat ini baru RUU terkait perpajakan umum untuk bisa memisahkan tax amnesti.
“Jadi bisa diperlukan amanat presiden, tapi saat ini belum. Apabila keluar maka jadi RUU inisiatif DPR,” kata Johnny.
Tax amnesti saat ini ada di Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi insiatif pemerintah.
“Tapi kalau penting maka perlu amanat presiden untuk menjadi undang-undang sendri. Karena dia spesifik maka perlu di atur ,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















