Jakarta, Aktual.com — RUU Pengampunan Pajak (atau dikenal dengan Tax Amnesty, red) yang sedang digagas oleh pemerintah merupakan bentuk kejahatan di atas kejahatan. Bagaimana tidak, melalui kebijakan itu pemerintah hendak membuat sesuatu yang tidak legal menjadi hal yang legal, merubah status “penjahat” menjadi “pahlawan”.

Lebih lanjut terkait hal di atas, Energy Watch Indonesia (EWI) menegaskan bahwa RUU ini harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan. Yang mana niat pemerintah untuk menarik dana orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan cara memberikan pengampunan pajak yakni tindakan yang keliru dan mencoreng nama Jokowi sebagai Presiden RI yang pro terhadap penjahat pajak.

“Pemerintah ini aneh, demi mengejar uang, rela mengorbankan kebenaran dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi ini jangan menghalalkan yang haram demi kepentingan kekuasaan,” demikian kata Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean, Minggu (24/04).

Semestinya pemerintah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya di luar negeri. Bukan justru memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.

Pertama, pemerintah mesti memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan dananya di luar. Selanjutnya, memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan di luar.

“Pemerintah harus bisa penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? Legal atau tidak? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak?,” tukas ia.

Langkah berikutnya yang mesti dilakukan pemerintah yaitu menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan (atau kejahatan lainnya).

Yang terpenting adalah menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.

“Saya pikir dana itu disembunyikan bukan sekedar untuk menghindari pajak, tapi memang diduga dana itu bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Maka kami minta agar pemerintah menghentikan RUU Pengampunan Pajak karena itu bentuk kejahatan di atas kejahatan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta