RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)
RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta pemerintah melakukan pemetaan (mapping) terhadap data para pemilik dana yang memarkir dananya di berbagai negara.

Pasalnya, tanpa data rekening yang akurat dan tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak.

Tax Amnesty ini sebagai salah satu cara menarik dana-dana itu agar masuk ke Indonesia,” tegas Said di Jakarta, Rabu (23/3) malam.

Selama ini, banyak pengusaha Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Macau dan Australia, bahkan di Papua New Guinea (PNG). Meski angka pastinya tidak disebutkan, namun jumlah uang yang disimpan di luar negeri mencapai triliunan rupiah.

Dengan kondisi seperti itu, kata dia, maka Tax Amnesty ini dianggap sangat bermanfaat. Pasalnya, dana-dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara guna mendorong perekonomian menjadi lebih bergairah.

“Maka bagi F-PDI Perjuangan, Tax Amnesty ini harus diposisikan dalam bingkai ideologis bahwa setiap warga bangga membayar pajak,” tutur dia.

Politisi senior PDI Perjuagan ini yakin apabila uang tersebut kembali ke dalam negeri, maka otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekitar ratusan triliun.

Sehingga dari penerimaan pajak itulah, negara ini bisa melaksanakan dan mempercepat cita-cita pendiri bangsa, guna menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

“Apalagi dengan dana hasil repatriasi ini, menambah amunisi pemerintah mengurai kemiskinan,” tegasnya.

Namun demikian, ujar Said, agar penerapan Tax Amnesty berjalan mulus, maka diperlukan beberapa instrumen yang harus diperhatikan.

Misalnya, soal target yang akan dicapai, maka targetnya pencapaiannya harus transparan, sehingga bisa termonitor dengan baik.

Selain target, ia melanjutkan, pemerintah juga harus menyiapkan instrument lain, yaitu infrastruktirnya. Hal ini sangat penting agar memudahkan pemerintah melakukan mapping terhadap para pemilik dana WNI yang memarkir dananya di luar negeri.

Karena menurutnya, sejumlah instrumen ini menjadi syarat mutlak yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai jaminan suksesnya  UU Tax Amnesty ini. Karena harus diakui ada moral hazard yang tidak bisa dihindari dibalik kebutuhan meningkatkan penerimaan negara.

“Makanya tidak boleh muncul alasan transaksional, bahwa RUU Tax Amnesty ini akan dibahas kalau gedung DPR disetujui oleh pemerintah. Ini pandangan naif,” cetus dia.

Lebih jauh, Said mengatakan suksesnya UU Tax Amnesty  harus didukung oleh kesadaran penuh dari warga masyarakat akan pentingnya membayar pajak. “Kalau salah satu instrumennya saja tidak dipenuhi maka Tax Amnesty ini tidak ada mafaatnya,” ucapnya.

Pengalaman pahit dalam pelaksanaan Tax Amnesty pernah dialami Perancis. Dua kali melakukannya tapi gagal. Pasalnya, kesadaran warga negara atas kebijaksanaan tersebut sangat rendah.

“Tapi di Afrika Selatan berjalan sukses. Karena tingkat pengembalian uang berkat Tax Amnesty dari luar negeri sangat banyak,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan