Jakarta, Aktual.com — Pengamat Perpajakan, Darussalam menilai bahwa rencana Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty dapat menjadi upaya transisi menuju ke rezim perpajakan yang baru yaitu transparansi, dengan cara membantu menyelesaikan kewajiban pajak yang terkait penghasilan dan aset yang selama ini belum dilaporkan untuk dikenakan pajak.

“Bagi pemerintah, tax amnesty merupakan cara yang terefektif dan terefisien dalam transisi menuju babak baru penegakan hukum di ranah perpajakan,” kata Darussalam di kantor HIPMI, Bidakara, Jakarta, Selasa (15/12).

Pasalnya, kata dia, melalui tax amnesty cara penyelesaian kewajiban pajak masa lalu tanpa perlu melalui proses investigasi dan proses penegakan hukum lainnya yang akan memakan banyak waktu dan tenaga.

“Bagi wajib bajak, tax amnesty merupakan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya di masa lalu dengan cara yang relatif bersahabat sebelum rezim penegakan hukum di ranah perpajakan internasional berlaku,” jelasnya.

Selain itu, tax amnesty juga dapat dijustifikasi sebagai upaya transisi dalam perubahan rezim perpajakan global terkait pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan serta dalam tataran domestik, keterbukaan akses perbankan untuk penggalian potensi pajak.

Dengan adanya standar global pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information) dan keterbukaan akses perbankan di level domestik.

“Pemerintah dapat menerima atau mengakses informasi tentang aset dan penghasilan dari luar dan dalam negeri secara rutin. Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan informasi tersebut untuk memerangi offshore tax evasion,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan