Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini akan ada dana repatriasi cukup besar ke dalam negeri dengan diberlakukannya rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak.
Terlebih, bila dana repatriasi itu masuk ke dalam sektor investasi atau instrumen keuangan yang bersifat jangka panjang.
“Pemanfaatan dana masuk dalam bentuk investasi langsung pada industri jasa keuangan nasional untuk mendorong konsolidasi dan meningkatkan permodalan serta memperkuat likuiditas lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senayan, Senin (25/4).
Masih kata OJK, dana-dana yang masuk tentu akan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan yang sedang diupayakan bersama saat ini dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
“Bagi instrumen keuangan, dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan dana-dana yang masuk mulai dari deposito jangka panjang, instrumen surat utang, baik obligasi pemerintah (SBN) maupun obligasi korporasi, instrument saham dan kontrak investasi kolektif seperti reksadana penyertaan terbatas bagi pembiayaan berbagai proyek, maupun instrumen keuangan lainnya,” papar dia.
“Dengan masuknya dana repatriasi tersebut di pasar modal, ketahanan pasar modal kita akan semakin baik dengan meningkatnya likuiditas pasar modal dan meningkatnya porsi kepemilikan efek oleh investor lokal,” sebutnya.
Bahkan, Muliaman mengklaim pemanfaatan dana repatriasi juga dapat mendorong percepartan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek start up, usaha mikro maupun industri kreatif di berbagai daerah.
“Melalui konsep agregator atau modal ventura, khususnya di sektor-sektor prioritas yang menyentuh masyarakat banyak seperti kemaritiman, pariwisata, energi dan pangan,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang