Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan tiga bulan atau menyelesaikan periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen.
Banyak wajib pajak (WP) besar atau para konglomerat yang ikut tak amnesty. Namun begitu, menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebut para WP besar yang selama ini belum bayar pajak bukannya mereka mengemplang pajak.
“Saya tegaskan lagi, dengan tax amnesty ini, bukan berarti pemerintah mengampuni atau memaafkan pengemplang pajak, enggak ada yang ngemplang,” cetus Ken di kantornya, Jakarta, ketika kedatangan WP besar Franky Welirang dari Indofood Group, Jumat (30/9).
Menurut dia, selama ini para pengusaha yang tak patuh bayar pajak cuma merasa lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) panaknya.
“Sebenarnya kalau mau dilihat, mereka (WP) besar sudah bayar pajak. Tapi namanya orang ada lupanya, makanya sekarang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya,” jelas Ken lagi.
Akan tetapi, jika dilihat dari dana yang dideklarasikan di luar negeri hampir mencapai Rp1.000 triliun, namun dana repatriasinya rendah, Ken sendiri tak mau menjawab secara pasti.
Dirinya hanya memastikan, sebagai warga Indonesia yang lahir dan dibesarkan di Indonesia serta memiliki usaha di dalam negeri, maka uangnya juga harus beredar di dalam negeri.
“Memang tax amnesty ini tujuan utamanya adalah repatriasi. Itu yang diharapkan. Jadi kalau membangun di dalam negeti, kalau negara kita besar, bisa itu lebih makmur lagi hidup kita,” tutur Ken.
Pencapaian tax amnesty hinga hari terakhir periode pertama, Jumat (30/9) siang, mencatatkan dana tebusan mencapai Rp94,6 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017.
Kemudian total jumlah harta yang terkumpul mencapai Rp3.28 triliun atau total SPH sebanyak 315.911. Yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp2.247 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp900 triliun, serta repatriasi mencapai Rp133 triliun.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka